“Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya,” menjadi salah satu modus yang diungkap dalam perkara ini.
Gatut bahkan diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap tambahan anggaran, di mana dana tersebut telah diminta sebelum benar-benar dicairkan.
Baca Juga:
Kejari Kotabaru Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar
Proses penarikan uang dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang dalam praktiknya memperlakukan para pejabat OPD layaknya pihak yang memiliki utang.
KPK mengungkap bahwa target pengumpulan dana yang dipatok mencapai Rp5 miliar dari para pimpinan OPD.
Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar dari masing-masing OPD.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
“Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD,” terungkap dalam konferensi pers tersebut.
Hingga operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), jumlah uang yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.