WahanaNews.co | Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai majelis hakim yang menyidangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tak akan menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati.
Gayus Lumbuun mengungkapkan alasan majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana mati terhadap tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
Menurutnya, majelis hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal sesuai perbuatan yang dilakukannya.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak," kata Gayus Lumbuun dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (10/10/2022).
"Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya."
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara yang ada dalam surat dakwaan.
Juga kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya," ucap Gayus Lumbuun.
"Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Gayus mengemukakan, proses persidangan yang dijalani oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih berada di tingkat paling pertama.
Oleh karena itu, Gayus meuturkan masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.
“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil."
Sebelumnya, penyidik tim khusus (Timsus) Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan sebanyak tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Hari ini, Kejagung bakal menyerahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, mengatakan persiapan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan.
Setelah rampung menyusun surat dakwaan, renacanya penyerahan berkas perkara Ferdy Sambo akan diserahkan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022). [qnt]