Di pemilu 2024 ini, lanjut Endang, jika ada warga diketahui meninggal pada hari H berlangsungya pemilu 2024, surat C6 tidak diberikan dan akan ditahan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.
“Jika ketahuan surat C6 ini disalahgunakan maka PSU alias pemungutan suara ulang akan dilakukan,” tuturnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kemudian soal generasi Z dan Milenial dalam daftar pemilih di pemilu 2024 di Jakarta Barat, Endang memaparkan generasi milenial sebanyak 673.439 atau sekitar 35,34 persen, dan generasi Z sebanyak 392.620 pemilih atau sekitar 20,61 persen.
“Kedua kelompok umur itu mendominasi daftar pemilih dengan jumlah 1.066.059 pemilih atau sekitar 55,95 persen,” kata Endang.
Lalu poin berikutnya soal syarat pemilih yang selalu menjadi isu di setiap pemilihan umum.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Pada pemilu 2019 lalu, ada salah satu syarat yaitu warga atau pemilih yang terganggu jiwanya wajib memeriksakan diri ke dokter. Wajib atau tidaknya pemilih bisa ikut memilih tergantung hasil pemeriksaan kesehatan ke dokter.
“Pada pemilu 2024 ini syarat tersebut dihilangkan artinya semua wajib ikut memilih,” tegas Endang.
Endang juga mengingatkan terkait rekrutmen KPPS di pemilu 2024 harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang tidak dilakukan pada saat rekrutmen pada pemilu 2019 lalu.