“Di sistem Sidalih itu, otomatis begitu orang mengurus pindah pemilih, misalnya pindah dari Kecamatan Kembangan ke Kecamatan Kalideres, maka dia kehilangan satu surat suara yaitu DPRD karena berbeda dapil. Jadi dia hanya dapat 3 surat suara,” jelasnya.
Sistem seperti ini, kata Endang, awalnya hanya ada di Jakarta Barat dan hasilnya sangat terukur. Sistem ini pula yang membuat Jakarta Barat pada 2019 pernah menjadi juara dua nasional kategori inovasi dan profesionalisme karena membuat form terintegarsi secara online.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sistem ini pula yang diadopsi KPU RI yaitu memindahkan pemilih secara online tanpa harus datang untuk mengurus sendiri.
“Kalau mau pindah menjadi pemilih di kecamatan lain di Jakarta Barat bisa menggunkan sistem Sidalih secara online karena sudah terintegrasi,” tambahnya.
Kemudian, terkait kategori umur berdasarkan generasi, Endang menambahkan bahwa di pemilu 2024 ada sekitar 1,36 persen atau sebanyak 25.664 orang generasi berdasarkan tahun kelahiran sebelum 1945.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Lalu, ada generasi baby boomer berdasarkan tahun kelahiran 1946 hingga 1964 sekitar 12,96 persen atau sebanyak 246,918, generasi X berdasarkan tahun kelahiran 1965 hingga 1996 sekitar 20,74 persen atau sebanyak 566,711.
Kemudian ada generasi milenial berdasarkan tahun kelahiran 1981 hingga 1996 sekitar 35, 34 persen atau sebanyak 673,439, dan generasi Z berdasarkan tahun kelahiran 1997 hingga 2023 sekitar 20,61 persen atau sebanyak 392,620.
"Jumlah DPT Jakarta Barat untuk pemilu 2024 sebanyak 1.905.352," jelasnya.