Dijelaskan Endang, banyaknya penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal, 12 orang diantaranya di Jakarta Barat, disebabkan tiga hal yaitu karena sakit jantung, darah tinggi dan kelelahan yang luar biasa.
“Tahun ini KPU membuat aturan bahwa semua KPPS harus melakukan cek kesehatan bekerjasama dengan Disnaker di seluruh puskesmas di seluruh Indonesia meskipun lokasi penyelenggaraannya di tempat yang berbeda-beda,” kata dia.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Selanjutnya poin terkait tahapan logistik pemilu 2024 di Jakarta Barat.
Endang menjelaskan sekitar tanggal 24 Desember, KPU akan melakukan sortir surat suara di Gor Kebon Jeruk.
KPU Jakarta Barat sendiri memiliki dua tempat penyimpanan surat suara, pertama logistik seluruhnya ada di Gudang Rawalele, dan kedua di Gor Kebon Jeruk untuk surat suara dan formular.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Poin terakhir adalah soal penyebaran informasi APK. Di pemilu 2024 ini pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur hanya titik-titik pemasangan yang dilarang, berbeda di pemilu 2019 yang telah ditentukan titik-titik pemasangan APK.
“Kalau di 2019 ditentukan titik penempatan APK. Di 2024 ini titik yang dilarang justru yang ditentukan. Dan pihak yang berhak menurunkan APK yang melanggar aturan adalah Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, bukan KPU seperti di pemilu 2019 lalu.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.