WahanaNews.co | Bareskrim Polri melakukan gelar
perkara soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
terhadap sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Karo
Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, total ada 92 rekening dari 18 bank yang
dianalisis oleh PPATK.
Baca Juga:
Polisi: 92 Rekening FPI Tersebar di 18 Bank
"Hari
ini, Polri dan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka
menyamakan persepsi tentang laporan analisis PPATK terhadap beberapa rekening
yang terkait FPI," kata Rusdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Ia
memaparkan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus
daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.
Dalam
gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88.
Baca Juga:
Besok, Polri Lakukan Gelar Perkara Soal Rekening FPI
"Mengapa
dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan
transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi.
Menurut
dia, analisis rekening yang dilakukan PPATK akan jadi masukan bagi penyidik
untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penyidik
terus mendalami soal dugaan tindak pidana terkait aliran duit di 92 rekening
tersebut.
"Tentu
hasil analisis PPATK jadi masukan bagi Bareskrim Polri, dan tentu Bareskrim
akan menindaklanjuti, apakah ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran
dana yang ada di FPI," ujar Rusdi.
Kepala
PPATK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum dari
analisis rekening milik FPI dan afiliasinya.
Dian
pun menyebut, Polri akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Berdasarkan
hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang
akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya
dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Dian, Minggu (31/1/2021).
Kendati
demikian, saat itu Dian tidak membeberkan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran
hukum yang ditemukan. [dhn]