WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang yang mencapai belasan miliar rupiah selama penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam lalu.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai rupiah dan valas, dengan jumlah sekitar belasan miliar rupiah yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Penggeledahan ini merupakan bagian dari perluasan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya, melansir Antara, Jumat (8/3/2024).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory dan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) berlangsung pada Jumat (1/3/2024).