WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membuka tabir dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan bernilai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu (28/1/2026) -- dan Kamis (29/1/2026) -- sebagai bagian dari penyidikan perkara korupsi alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan dan industri kelapa sawit.
Baca Juga:
Baru Duduk di Kursi Kajari, Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menyampaikan bahwa dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ada beberapa yang disita, ada dokumen, ada juga barang-barang bukti elektronik, dan itu barang-barang bukti yang memang kita perlukan,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Selain dokumen dan bukti elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan para pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
“Ada juga ditemukan itu aliran transaksi suap, berjumlah ratusan miliar rupiah ke oknum-oknum di kementerian itu,” ungkap sumber yang mengetahui proses penyidikan.
Menurut sumber tersebut, kasus yang berujung pada penggeledahan di rumah dan kantor yang berkaitan dengan Siti Nurbaya itu terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan di sejumlah provinsi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan hutan tersebut tidak hanya untuk kepentingan industri dan perkebunan kelapa sawit, tetapi juga untuk kegiatan pertambangan.
“Bukan cuma sawit saja, tetapi juga ada alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan batubara dan nikel di beberapa provinsi,” kata sumber itu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik juga menggeledah lokasi lain yang berkaitan dengan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Masih menurut sumber yang sama, anggota DPR tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Siti Nurbaya.
“Itu anaknya, dan saat penggeledahan dua-duanya ada di lokasi,” ungkap sumber tersebut.
Syarief menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus tersebut menyasar enam lokasi berbeda.
Ia menegaskan bahwa salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah kediaman Siti Nurbaya, meski enggan memerinci lokasi lainnya.
“Jadi yang pertama saya benarkan dulu, bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat yang salah satunya itu di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief.
Berdasarkan informasi awal dari tim penyidik, sejumlah lokasi penggeledahan berada di wilayah Matraman dan Rawamangun, Jakarta Timur, Kemang, Jakarta Selatan, serta Bogor, Jawa Barat.
“Benar, penggeledahannya di kantor dan di rumah Siti Nurbaya dan anggota DPR,” kata sumber tersebut.
Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan ini bukan kali pertama diselidiki oleh penyidik Jampidsus.
Pada Kamis (3/10/2024) -- penyidik Jampidsus juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat itu, penyidik menggeledah ruang Sekretaris Jenderal Kementerian LHK di Gedung Manggala Wanabakti, kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Siti Nurbaya belum membuahkan hasil.
Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor pribadinya tidak terkirim, sementara permintaan konfirmasi melalui akun media sosial Instagram juga tidak mendapat tanggapan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]