Organisasi menegaskan posisinya untuk tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan tindakan kriminal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap TS karena diduga terlibat dalam kerusuhan yang disertai penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga:
3 Unit Mobil Polisi Dibakar Ormas, DPR Pertanyakan Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa TS secara aktif memberikan perintah kepada massa untuk membakar mobil polisi yang tertinggal saat terjadi kericuhan di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
“Yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” jelas Wira di hadapan awak media.
Dengan serangkaian langkah tegas ini, GRIB Jaya Kota Depok menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberi ruang bagi anggota yang mencoreng nama baik dan integritasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Sebut Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Anggota Ormas GRIB
Komitmen terhadap hukum serta etika organisasi tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga kredibilitas dan disiplin internal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.