WahanaNews.co | Kini, Kapolri Jenderal Idham
Aziz dan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, digugat
pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS).
Diketahui, Rizieq Shihab resmi
mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Gugatan itu atas penetapannya sebagai tersangka hingga dilakukan
penahanan oleh penyidik
Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab saat
ini ditetapkan menjadi
tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, pendaftaran gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu dilakukan oleh Tim
Advokasi Habib Rizieq.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Anggota Tim
AdvokasiHabibRizieq,AzizYanuar,menjelaskan, pihaknya selaku pemohon, dan terdapat tiga pihak yang dipraperadilankan atau
selaku termohon.
Pertama,
kata Aziz,
adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan.
"Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.