Sementara dua pihak lainnya, sebagai termohon II dan termohon III, kata Aziz, adalah KapoldaMetroJaya, Irjen
Pol FadilImran,danKapolriJenderalIdhamAziz.
"Jadi,KapoldadanKapolrijuga
termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad
nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan
praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian kepada Rizieq itu di
PN Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi
mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan
yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register
150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Upaya hukum ini,
kata Aziz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas
dugaan kriminalisasi ulama.
"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus
menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat
dengan pemerintah," kata Aziz.
"Ini adalah upaya elegan, dan salah satu ikhtiar kami untuk membela
kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.