Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dalil pemohon masih perlu diperjelas, terutama terkait kerugian spesifik yang dialami.
"Jika diperhatikan cara bekerjanya parlemen di dunia, karena ini jabatan bergantung pada dukungan publik, jadi tidak pada kemampuan. Ini soal kepercayaan orang. Jadi (untuk) kerugian potensi dan spesifik itu apa dan belum kelihatan di permohonan ini. Lalu mengapa pasal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945, belum ada penjelasannya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi.
Baca Juga:
Usai Demo Besar, TNI AD Masih Kawal DPR dan Patroli Objek Vital
Saldi menambahkan, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan mereka sebelum Mahkamah melanjutkan pemeriksaan.
Gugatan serupa sebenarnya telah diputus sebelumnya oleh MK pada Rabu (17/9/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, para pemohon saat itu memang telah menguraikan kualifikasinya sebagai warga negara, termasuk sebagai advokat dan mahasiswa, namun mereka tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat aturan yang digugat.
Baca Juga:
Wamenkeu Ungkap Strategi Kejar Setoran Pajak Tanpa Tambah Beban Rakyat
Dengan begitu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam perkara tersebut, sehingga permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tutur Enny.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.