WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak gugatan perdata yang diajukan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Putusan dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tersebut dibacakan melalui sistem e-court pada Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:
PN Jakpus Tolak Gugatan 55 Warga Desa Kohod Terkait Pagar Laut
“Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat. Gugatan yang didaftarkan PT Indobuildco sebelumnya turut menyeret sejumlah lembaga negara, yakni Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan (Menkeu), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Majelis hakim menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah gugur secara hukum sejak 2023.
Dengan demikian, setiap langkah negara dalam mengambil alih kawasan Hotel Sultan dinyatakan sah.
Baca Juga:
Kejagung: Ketua PN Jaksel Tetapkan Tarif Vonis Lepas Rp60 Miliar
PT Indobuildco pun diwajibkan mengosongkan seluruh area hotel, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum.
Dalam sidang yang sama, majelis juga memutus perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yaitu gugatan yang diajukan Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco atas dugaan wanprestasi.
Dalam perkara ini, Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL selama periode 2007–2023.
”PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473 (dikonversi ke Rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak,” jelas Sunoto seperti dilaporkan Kompas Jumat (28/11/2025).
Adapun perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Guse Prayudi, dengan hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Pada pembacaan putusan, Partha Bhargawa berhalangan karena cuti dan digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan
Konflik lahan Hotel Sultan telah berlangsung sejak Oktober 2023 ketika PPKGBK, atas nama negara, mengambil alih pengelolaan area tempat hotel tersebut berdiri.
Sebelum tindakan itu diambil, pihak GBK telah berkali-kali melayangkan somasi kepada PT Indobuildco agar mengosongkan lahan, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Meski izin usaha Hotel Sultan kemudian dibekukan, aktivitas operasional hotel masih terus berjalan.
PT Indobuildco lalu mengajukan gugatan terhadap negara pada 23 Oktober 2023 sebagai respons atas pengambilalihan lahan.
Saat proses hukum berlangsung, Menteri ATR/BPN ketika itu, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa negara tidak akan memperpanjang HGB milik Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno.
“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Rangkaian bantah-membantah antara negara dan PT Indobuildco akhirnya bermuara pada putusan majelis hakim.
Meski demikian, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]