WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kemenangan telak diraih penyanyi Vidi Aldiano setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat menyebut “dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima” sebagaimana diakses pada Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar, Kuasa Hukum: Kami Kaget, Hubungan Selama Ini Baik
Dalam catatan SIPP PN Jakarta Pusat, rangkaian gugatan atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” mulai bergulir sejak Mei 2025.
Dua pencipta lagu itu menuding Vidi menggunakan dan mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.
Gugatan pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi menampilkan lagu itu dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta.
Baca Juga:
Dituduh Gunakan Lagu 'Nuansa Bening' Tanpa izin, Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar
Para penggugat meminta ganti rugi Rp 24,5 miliar dan turut memasukkan permohonan penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Tak lama setelah itu terdaftar perkara kedua melalui registrasi 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (30/6/2025).
Dalam gugatan tersebut Vidi kembali dituding melakukan pelanggaran hak cipta karena mendistribusikan lagu ke Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Selain dua gugatan itu Keenan dan Rudi kembali mengajukan perkara lain dengan nomor registrasi serupa 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (30/6/2025).
Gugatan ketiga yakni perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dilayangkan Rudi Pekerti pada Kamis (3/7/2025).
Dalam gugatan tersebut Rudi meminta perubahan metadata pencipta pada platform digital serta menuntut ganti rugi Rp 900 juta.
Pada sidang Rabu (19/11/2025) majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim hukum Vidi.
Konsekuensinya seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa para penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Putusan ini memastikan Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi yang nilainya sebelumnya ditaksir lebih dari Rp 28 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]