Karena perbaikan permohonan tidak dapat dipertimbangkan, mahkamah memeriksa pokok perkara berdasarkan permohonan awal.
Namun, permohonan awal tersebut juga dinilai bermasalah karena sama sekali tidak memuat tanda tangan pemohon.
Baca Juga:
Wartawan Dilarang Masuk Wilayah PT Wahana Graha Makmur Dairi
“Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo,” ujar Saldi.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara tersebut tidak otomatis membuat permohonan dapat diperiksa lebih jauh.
“Namun, karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Saldi.
Baca Juga:
Misteri Pemilik Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Janji Bongkar di Persidangan Febrie
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak masuk lebih jauh ke pokok persoalan mengenai pengelolaan sisa kuota internet konsumen.
Putusan ini membuat gugatan terkait kuota internet hangus kembali gagal berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, permohonan serupa juga telah diputus MK pada Selasa (12/5/2026) dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026.