Dalam petitumnya, pemohon menguraikan fakta normatif dan fakta konstitusional yang menjadi dasar pengujian perkara tersebut.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi hanya berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi.
Baca Juga:
Gara-gara Tumbler “Tank Day”, Starbucks Korea Diboikot hingga Tutup 2 Ribu Gerai
Menurut pemohon, pengaturan tersebut belum memuat perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diperintahkan UUD 1945.
“Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi yang secara langsung terdampak oleh pengaturan terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet,” ujar Novarinda Benti Dahu selaku pemohon V pada sidang pendahuluan, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:
PLN Perluas Listrik Bersih ke Rote Ndao, ALPERKLINAS: Energi Surya Buka Jalan Ekonomi Maritim Warga
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa para pemohon tidak menyertakan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun ketika menyampaikan perbaikan permohonan.
Selain itu, pengajuan perbaikan permohonan juga dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.