Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, telah dilakukan oleh wartawan, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan.
Penanganan perkara ini, menurut pimpinan KPK, memang tidak berjalan cepat namun diarahkan agar kuat secara pembuktian.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Jadi Tersangka, KPK Duga 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Fitroh menilai kehati-hatian menjadi penting agar proses hukum tidak berujung cacat di kemudian hari.
“Jangan cepat, kemudian nanti lewat,” ujarnya.
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
Ia juga menegaskan bahwa aspek hak asasi manusia tetap menjadi pertimbangan dalam setiap langkah penyidikan.
“Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ucap Fitroh.
Lebih lanjut, Fitroh memastikan pasal yang digunakan berkaitan langsung dengan perhitungan kerugian negara.