“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” katanya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Jadi Tersangka, KPK Duga 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat
Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Dalam rangka mendukung penyidikan, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah aset properti.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]