WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023–2024 memasuki fase krusial setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Yaqut Cholil Jadi Tersangka, KPK Duga 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat
Penetapan tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah lebih dulu diumumkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa perkara ini disangkakan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3,” ucap Budi.
Menurut KPK, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang memuat nama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, telah dilakukan oleh wartawan, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan.
Penanganan perkara ini, menurut pimpinan KPK, memang tidak berjalan cepat namun diarahkan agar kuat secara pembuktian.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Fitroh menilai kehati-hatian menjadi penting agar proses hukum tidak berujung cacat di kemudian hari.
“Jangan cepat, kemudian nanti lewat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aspek hak asasi manusia tetap menjadi pertimbangan dalam setiap langkah penyidikan.
“Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ucap Fitroh.
Lebih lanjut, Fitroh memastikan pasal yang digunakan berkaitan langsung dengan perhitungan kerugian negara.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” katanya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Dalam rangka mendukung penyidikan, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada Senin (11/8/2025).
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah aset properti.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]