WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Koordinator Bela Islam (Korlabi) Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy pada acara Mens Rea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan atas dugaan penistaan agama.
Novel mempersilakan Pandji untuk mengekspresikan apa pun lewat stand up comedy. Namun, dia mengingatkan jangan menyinggung isu agama karena sangat sensitif.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Subjektivitas Pidana Mati Percobaan Dalam Pasal 100 KUHP
"Jangan pernah sekali-kali untuk menyinggung SARA, apalagi agama, semuanya rangkaian-rangkaian sholat yang disinggung oleh Pandji. Silahkan mau berekspresi apapun, mau kritik pemerintah silahkan," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2026) melansir ANTARA.
Novel menyebutkan pelaporan tersebut bertujuan agar Indonesia tidak dibuat gaduh, karena Indonesia ini negara berke-Tuhanan Yang Maha Esa.
"Itu harus dijunjung tinggi nilai-nilai agama. Nilai-nilai ketuhanan harus dijunjung tinggi. Bukan untuk dibuat main-main," katanya.
Baca Juga:
Isu Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Menkum Akan Cek ke Kepolisian
Novel juga menyebutkan ada sejumlah alasan dasar pelaporan tersebut, yaitu diantaranya pernyataan Pandji soal "ada orang memilih pemimpin berdasarkan ibadahnya, gua mau milih sholatnya enggak pernah bolong, gua milih pemimpin yang sholatnya enggak pernah bolong, seakan-akan kalau sholatnya ga pernah bolong berarti orang baik, emang iya? orang rajin!".
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 pukul 20.29 WIB, pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU 1/2023 Dan Atau PASAL 28 UU NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang ITE.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Benar, hari ini, Senin (26/1) akan dilakukan pemeriksaan terhadap HNCH selaku pelapor terhadap dugaan tindak pidana menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok terkait acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Budi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]