Habiburokhman kemudian menekankan bahwa prinsip tersebut harus menjadi salah satu pedoman bagi para calon hakim yang nantinya menjalankan tugas di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia menilai hakim memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ketentuan hukum diterapkan secara tepat sekaligus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan.
Baca Juga:
Gimik yang Merendahkan SARA Dinilai Berbahaya, Abduh: Hentikan!
Ia juga merujuk pada pedoman pemutusan perkara yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, aturan tersebut telah memberikan penegasan bahwa ketika keadilan berhadapan dengan kepastian hukum, keadilan harus menjadi pertimbangan yang didahulukan.
“Kalau Bapak baca dalam pendomaan pemutusan di KUHP dan KUHAP ya, keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum maka keadilan nomor satu. Itulah nanti tugas Bapak ya. Harus Bapak pendomani,” ujarnya.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa kepastian hukum pada dasarnya bukan tujuan yang berdiri sendiri.
Kepastian hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurut Habiburokhman, apabila dalam proses penegakan hukum terdapat kondisi ketika kepastian hukum harus berhadapan dengan aspek keadilan, maka hakim perlu memberikan perhatian utama terhadap keadilan sebagaimana prinsip yang telah diatur dalam KUHP baru.