WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Indra Saputra (34) pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana.
Menurut Jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa yang merupakan istri sahnya.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.
Seusai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga pekan depan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan, perkara ini berawal ketika terdakwa yang merupakan suami sah dari korban Nurmaya Santi Siregar ribut dengan istrinya.
"Kemudian korban pergi meninggalkan rumah selama satu minggu dengan membawa anak-anak korban dan kemudian terdakwa mencari keberadaan korban dan akhirnya terdakwa mengetahui keberadaan korban yang berada di Marelan dan menitipkan anak-anak korban di rumah temannya di Marelan," kata JPU.
Melansir Tribun Medan, selanjutnya terdakwa membawa anak-anaknya pulang bersama dengan terdakwa dan pada tanggal 23 Oktober 2022 terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amalium dan terdakwa simpan parang tersebut di becak motor.
"Terdakwa membawa parang itu untuk jaga-jaga saat nanti ada keributan dengan korban dan pada saat terdakwa narik becak motor dengan membawa anak-anaknya lalu korban menghubungi terdakwa dan korban mengatakan mau jumpa dengan anak-anaknya," ucapnya.
Indra pun menghentikan becak motor di jalan Aksara lalu menjumpai korban yang pada saat itu juga naik menggunakan becak motor bersama dengan saksi May Sarah
Kemudian korban turun dari becaknya dan menjumpai terdakwa dan terjadi keributan antara terdakwa dan korban.
Lalu terdakwa yang menggendong anaknya yang kecil lalu menyerahkan anaknya kepada korban dan kemudian terdakwa bertanya mau dibawa kemana, kau kost sama siapa? kepada korban dan lalu korban mengatakan nantilah kan kau akan tahu, lalu korban meninggalkan terdakwa dengan menaiki becak motor yang dibawa oleh saksi Asrad Utama Nasution.
"Terdakwa yang sudah menjadi emosi karena perbuatan korban yang tidak perduli dengan terdakwa lalu mengikuti becak yang dinaiki oleh korban dan tiba jalan Jalan Mandala By Pass, Kelurahat Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terdakwa lalu menabrak becak yang dinaiki oleh korban dan lalu terdakwa turun dari becak motornya dan kemudian mengambil parang tersebut dan mendatangi korban yang masih duduk diatas becak motor lalu membacokan parangnya ke arah leher korban hingga berkali-kali secara membabi buta," urainya.
Saat itu korban sedang memangku anaknya dan kemudian masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melempari terdakwa dengan batu hingga akhirnya tedakwa berhasil diamankan.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban Nurmaya Santi Siregar meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 08/X/2023/RS Bhayangkara tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala disertai putusnya pembuluh darah besar di leher bagian belakang kanan akibat trauma senjata tajam," jelas Jaksa. [eta]