WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia menjadi hakim agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kabur Saat OTT, Pejabat Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK
Dilansir dari Kompas.com, (23/9/2022), Sudrajad Dimyati ditetapkan bersama sembilan orang lain, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Berikut profil dan harta kekayaan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati:
Baca Juga:
KPK Ungkap Alasan Lakukan Tiga OTT dalam Sehari
Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Hakim Agung Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta, pada 27 Oktober 1957.
Sudrajad Dimyati menempuh pendidikan strata satu Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia.