Kemudian, Dimyati melanjutkan strata dua di kampus yang sama, dengan jurusan Ilmu Hukum.
Dilansir dari Kompas.com (23/9/2022), Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi sebelum menjadi hakim agung.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Ia pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2008. Empat tahun kemudian, Sudrajad mendapat tugas menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku.
Sudrajad Dimyati juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Selang satu tahun, Sudrajad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
Saat itu, ia pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III DPR RI.
Namun, ia gagal lantaran diterpa isu suap di toilet DPR yang turut menyeret Bahruddin Nashori, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada 2014, Sudrajad lolos seleksi calon hakim agung usai kembali diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR RI.