WahanaNews.co, Jakarta - Surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan dirinya, dilayangkan Hakim konstitusi Anwar Usman.
Surat tersebut beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.
"Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Untuk follow up-nya, tentu akan dibahas dulu. Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/11).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga membenarkan soal surat keberatan tersebut. Enny menyatakan surat tersebut tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
Menurutnya, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.