WahanaNews.co | Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka tersebut, merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.
Baca Juga:
Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Selain Gazalba Saleh, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus ini. Keduanya adalah Hakim Yustisial sekaligus Asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
KPK Periksa 4 Saksi Usut Pengaturan Lelang dan Suap Pejabat Kabasarnas
Sembilan tersangka lainnya tersebut adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).
Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.