WahanaNews.co | Seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) terkena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya tangkap tangan terhadap seorang Hakim Agung tersebut.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Operasi senyap yang digelar KPK kali ini, lanjut Nurul dilakukan di Jakarta dan Semarang.
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Ghufron, Kamis (22/9/2022)
Nurul juga mengungkapkan, penangkapan tersebut terkait adanya gratifikasi atau tindak pidana penerimaan hadiah pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ungkapnya.
Sementara itu, belum diketahui siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang didapat, dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang. Antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke pihak yang ditangkap. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.