WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada
13 terdakwa pengedar sabu-sabu jaringan internasional.
Para
terdakwa terdiri dari sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA) yang
berasal dari Timur Tengah.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mereka
terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui
Sukabumi.
"Vonis
yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu
jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati,"
kata Humas PN Cibadak, Muhammad Zulqarnain, di Sukabumi, Selasa (6/4/2021).
Vonis
yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA, yakni Husain dan Samiulah, yang
terbukti melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah
melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika
golongan I (sabu-sabu).
Baca Juga:
PN Sleman Jatuhkan Vonis Mati Kepada Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY
Untuk dua
terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencucian Uang.
Sementara
sembilan WNI juga melanggar pasal 114 ayat 2.
Sembilan
terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya
menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui
perairan laut Sukabumi.