WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan dilayangkan hakim PN Depok ke KPK, memicu babak baru dalam kasus suap sengketa lahan yang menyeret sejumlah pejabat peradilan.
Selasa (17/3/2026) -- Hakim I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Baca Juga:
Ini Sikap Komisi III DPR RI Atas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (11/3/2026) oleh I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok.
Petitum permohonan praperadilan hingga kini belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
PAN Dukung Prabowo, Setuju Gaji Menteri Dipotong dan WFH Diterapkan
"Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama," demikian jadwal sidang yang tercantum dalam sistem tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan sejumlah tersangka dari unsur peradilan dan swasta.
Selain I Wayan, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Dua pihak dari swasta yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi tangkap tangan yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Dalam perkara ini, I Wayan dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan.
Selain dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat dalam kasus gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar yang diduga berasal dari setoran penukaran valuta asing oleh PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]