WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Ketua Rizqa Yunia menegur kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas karena dianggap berkampanye dengan muatan politik dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (31/7).
Momen itu terjadi saat Farhat Abbas mengucapkan terima kasih kepada Politisi Gerindra Dedi Mulyadi usai menjadi saksi fakta di sidang tersebut.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Selain berterima kasih, Farhat juga mendoakan Dedi agar sukses dan menjadi calon gubernur Jawa Barat.
"Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses selalu, semoga menjadi Gubernur Jabar," kata Farhat berteriak.
Sementara diteriaki, Dedi Mulyadi tampak tengah memberikan salam kepada para jaksa penuntut umum (JPU) untuk pamit keluar ruang sidang.
Baca Juga:
Eks Kabareskrim Hingga Politisi Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
"Rakyat mendukung pak Dedi," kata Farhat lagi.
Dedi tidak menjawab pernyataan Farhat. Dia fokus melanjutkan salaman ke para Hakim.
Namun, Hakim Ketua sontak menegur Farhat. Hakim ketua mengingatkan agar Farhat tidak berkampanye dalam ruang sidang.
"Enggak boleh kampanye di sini. Enggak boleh," ucapnya.
Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK. Dia ingin membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolah 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang PK sudah berlangsung beberapa kali. Pada hari ini, Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi ahli dan fakta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]