WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Andi Saputra, menelusuri asal-usul gaji fantastis Rp163 juta per bulan yang diterima konsultan Kemendikbudristek pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Penelusuran itu dilakukan melalui keterangan Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025).
Baca Juga:
Mens Rea Tuai Kontroversi, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
Pada periode tersebut, posisi konsultan Kemendikbudristek diketahui diisi oleh Ibrahim Arief atau IBAM yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
“Penggajian terdakwa Ibrahim tahu nggak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?” tanya Hakim Andi.
Sutanto mengaku tidak mengetahui asal sumber pembayaran gaji ratusan juta rupiah tersebut.
Baca Juga:
Gudang Motor Curian Terbongkar, 10 Unit Ditemukan Berserakan
“Saya tidak tahu,” jawab Sutanto.
Dalam keterangannya, Sutanto menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal saat perkara dugaan korupsi itu terjadi.
Meski berada di posisi struktural, Sutanto menegaskan bahwa anggaran untuk membayar gaji Ibrahim Arief tidak berasal dari direktorat yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?” tanya Andi.
“Bukan,” jawab Sutanto.
Fakta mengenai gaji Rp163 juta per bulan tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim membentuk Tim Teknologi atau Wartek yang salah satu anggotanya adalah Ibrahim Arief sebagai tenaga konsultan.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk Tim Teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta net per bulan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]