WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak
gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi, satu dari enam
laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020.
"Mengadili, menolak permohonan
praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal, Ahmad Suhel, di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Hakim menilai, Kapolda
Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon
telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik
korban atau M Suci Khadavi.
Sementara itu, Hakim Ketua Siti
Hamidah, dalam sidang putusan penyitaan, menilai,
Bareskrim tidak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi.
Menurut hakim, Bareskrim telah
mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang
tersebut.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Sejumlah barang yang disita itu, antara lain, satu set
seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone
merk Oppo F11 dengan simcard nomor
0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M
Suci Khadavi Putra.
"Oleh karenanya, hakim
berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap
barangbarang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam
KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim Hamidah.
Sidang gugatan praperadilan
dilayangkan keluarga atas penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik M
Suci Khadavi Putra usai dinyatakan tewas dalam insiden bentrok pada 7 Desember
2020.