Kedua gugatan sebelumnya dilayangkan
masing-masing pada 28 dan 30 Desember 2020 lalu.
Dalam petitumnya, keluarga meminta PN
Jaksel dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Beberapa di antaranya, menyatakan secara
hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara
hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang
milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Keluarga juga meminta Hakim
memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon
atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.