WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerbitkan rekomendasi pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Putri Candrawathi menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.