WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 90 anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI terpilih periode 2024-2029 mendeklarasikan dukungan terhadap AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai calon Pimpinan DPD.
Dukungan ini mencakup juga Nono Sampono, Elviana, dan Tamsil Linrung. Deklarasi tersebut dibacakan di Restoran Telaga Senayan, Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh anggota DPD terpilih seperti Fahira Idris dan Alfiansyah Komeng.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Mendukung dan mengawal Paket Pimpinan DPD RI Masa Bakti 2024-2029 yang terdiri dari: Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Bapak Nono Sampono, Ibu Elviana, dan Bapak Tamsil Linrung dalam Pemilihan Paket Pimpinan DPD RI pada 1 Oktober 2024," kata Fahira dan anggota DPD RI lainnya, Minggu (23/6/2024).
Selain itu, mereka juga menyatakan akan berkomitmen secara maksimal untuk mengusung paket calon Pimpinan DPD RI itu menjadi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Komeng dan Rekor Tertinggi Suara di Pemilu DPD Sepanjang Masa Artikel Kompas.id Fahira, Komeng, dan anggota DPD yang hadir menyatakan akan melanjutkan perjuangan dan bekerja maksimal membangun sinergi.
"Untuk mewujudkan DPD RI yang semakin kuat dan bermartabat," tutur Fahira dan kawan-kawan. Sementara itu, pada kesempatan tersebut, La Nyalla mengajak semua anggota untuk mewujudkan DPD yang kuat dan bermartabat.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Ia berharap, DPD RI akan memiliki kewenangan sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana DPR RI. Caranya adalah dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen ke naskah asli dan melakukan aransemen melalui teknik adendum.
"Di mana salah satunya adalah memastikan. DPR RI yang diisi oleh peserta pemilu legislatif dari jalur perseorangan memiliki kewenangan pembentukan undang-undang secara utuh seperti halnya DPR RI," ujar La Nyalla.
Sebagai informasi, pimpinan DPD RI tidak ditentukan oleh hasil suara yang mereka peroleh dalam Pemilu. Pasal 19 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib disebutkan, anggota DPD berhak memilih dan dipilih sebagai pimpinan DPD, pimpinan dan anggota alat kelengkapan, anggota alat kelengkapan, dan pimpinan serta anggota tim kerja.
Dengan demikian, meskipun Komeng meraup 5.399.699 suara atau suara tertinggi di DPD sepanjang masa, ia tidak lantas menjadi Ketua DPD. Baca juga: Lagi, Caleg Terpilih Lepas Kursi Dewan, Kali Ini Mirati Dewaningsih dari DPD Sementara, meski La Nyalla memperoleh 3.132.076 suara ia memiliki kesempatan menjadi Ketua DPD.
Ditemui usai acara, Komeng enggan berkomentar. Ia tidak mau menanggapi pertanyaan Kompas.com mengenai kerelaannya tidak menjadi Ketua DPD RI meski meraup suara lebih tinggi. Komeng menolak wawancara dengan dalih akan menunaikan ibadah salat asar.
"Asar mau habis, asar mau habis," kata Komeng sembari berjalan cepat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]