WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan kembali terbuka setelah KPK membeberkan alasan pemanggilan eks Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diduga telah berlangsung lama.
Baca Juga:
Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi
“KPK kemudian telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka yang diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Penyidik menilai temuan tersebut mengindikasikan praktik menyimpang yang tidak terjadi secara sporadis, melainkan berulang dan sistematis.
“Artinya memang penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Maktour Travel
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri sebagai saksi pada Jumat (23/1/2026).
Namun dalam agenda tersebut, Hanif tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Budi menyampaikan bahwa KPK saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui praktik pengurusan RPTKA di Kemnaker.