“Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA,” ucapnya.
Terkait pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri, KPK belum dapat memastikan jadwal berikutnya.
Baca Juga:
Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Diduga Berisi 14.000 SGD, KPK Temukan Selisih Pengembalian
“Belum, nanti kami akan update,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RPTKA.
Heri Sudarmanto diduga menerima aliran uang dari para agen tenaga kerja asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.
Baca Juga:
Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA 2010 sampai 2015, Dirjen Binapenta 2015 sampai 2017, Sekjen Kemnaker 2017 sampai 2018, dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti meski Heri telah pensiun dari jabatan struktural di Kemnaker.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tuturnya.