Tidak hanya itu, puan menegaskan pemerintah program bantuan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan.
Jangkauan pengawasan, imbuhnya, dilakukan agar hukum diterapkan dengan ketat guna mencegah praktik monopoli, kartel, dan praktik bisnis yang merugikan konsumen.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
“Penanganan akurat terhadap monopoli, penimbunan, atau spekulasi harga harus dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan peningkatan harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPR RI ini, dirinya mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan berbagai aksi nyata untuk mengurangi beban masyarakat kecil akibat dampak kenaikan harga pangan. Salah satunya, dengan memperbanyak kegiatan pasar murah. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.