Diketahui, pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan akan disita oleh pihak penyidik.
"Semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun, entah kepada keluarga, atau kepada pihak manapun yang bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus mengungkapkan bahwa saat ini akun YouTube dan handphone milik kliennya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kalau selama proses penetapan tersangka kemarin dan dilakukan penahanan, setau saya baru akun YouTube ya yang disita sama HP sehari-hari yang dipergunakan oleh beliau," terangnya.
Lebih lanjut, istri klien, yakni Dinan Fajrina, juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Betul, pada saat dinaikkan tersangka dan akan dilakukan penahanan, istrinya langsung datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan," jelas Iqbal.
Ia pun menuturkan alasan Dinan Fajrina menjadi penjamin dalam surat tersebut.
"Betul, menjadi penjamin pada surat permohonan tersebut, selama proses yang berjalan ini aja," katanya.