WahanaNews.co, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan, mengaku mendapat intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Intimidasi tersebut terjadi saat dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Hal itu dibuka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Ivan Tersangka Perundungan Siswa dapat Sambutan Selamat Datang dari Tahanan Lain
"Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi, jika saya tidak mengubah Berita Acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," ujar Hasbi saat membacakan pleidoinya, melansir CNN Indonesia.
Hasbi mengaku oknum penyidik KPK yang tidak ia sebut identitasnya itu mengancam dirinya untuk tidak menghubungi siapa pun.
"Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, 'jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan'," kata Hasbi.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
Saat melakukan penggeledahan di Kantor MA, Hasbi menyebut oknum penyidik KPK juga menggertak sekuriti kantor. Hasbi tidak menjelaskan konteks ketika mengatakan hal tersebut.
"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut'," lanjut Hasbi.
Respons KPK