Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Hasbi melaporkan kepada penegak hukum apabila benar mengalami kejadian tersebut.
"Karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Baca Juga:
Ivan Tersangka Perundungan Siswa dapat Sambutan Selamat Datang dari Tahanan Lain
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan seluruh argumen pleidoi Hasbi akan dijawab jaksa KPK pada sidang replik yang rencananya akan digelar pada Senin, 25 Maret mendatang.
"Namun, sebagai pemahaman bersama bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim, bukan perorangan, dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," tutur Ali.
"Sehingga sangat sulit dinalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tandasnya.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
Dalam kasus ini, Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.
Hasbi sangat keberatan dengan tuntutan pidana tersebut.
Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.