WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga hasil uji lie detector Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah keduanya tidak jujur.
Dugaan itu muncul setelah Polri enggan membuka hasil pemeriksaan kedua tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Baca Juga:
Mengenal Lie Detector dan Cara Kerjanya
"Kenapa Bharada E sama Bripka RR (Ricky Rizal) diungkap, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri tidak diungkap?" tanya Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/9/2022).
"Berarti ada kemungkinan hasilnya berbohong. Kan begitu. Mungkin hasilnya tidak memuaskan sehingga ditutupi," sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti. Apalagi seseorang dianggap masih bisa mempertahankan kebohongannya meski diuji lewat alat tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Hasil Lie Detector Sambo dan Putri akan Dibuka di Sidang
"Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat. Bahkan kakinya sendirinya pun tidak diakui, tangannya kaki nggak diakui. Jadi justru kalau dia, jadi seperti kebohongan," ujarnya.
Diketahui, Polri memeriksa 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan lie detector. Bharada E, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf sudah diperiksa lebih dulu. Hasilnya ialah kesaksian mereka dinilai jujur.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi, yang merupakan ART di rumah Ferdy Sambo. Namun Polri tak menjelaskan detail hasilnya.