WahanaNews.co | Litbang Kompas mengadakan jajak pendapat tentang amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirilis 4 April 2022.
Hasilnya, mayoritas atau 67,8 persen responden mengaku setuju jika amendemen UUD 1945 mengatur soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca Juga:
Jokowi Tekankan Indonesia Harus Miliki Strategi Besar dan Strategi Teknis Untuk Capai Visi
Lalu, sebanyak 10,2 persen responden mengaku sangat setuju.
Responden yang mengaku tidak setuju pada PPHN sebanyak 14,3 persen dan sangat tidak setuju sebesar 1,0 persen.
Sisanya, 6,7 persen responden menjawab tidak tahu.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Meski mayoritas setuju amendemen UUD 1945 mengatur PPHN, sebanyak 23,4 responden menilai PPHN tidak mendesak lantaran Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Lalu, 19,3 persen responden menilai PPHN tidak mendesak karena dinilai ada muatan risiko politik.
Selanjutnya, 31,2 persen responden menilai PPHN mendesak untuk segera dibuat karena pembangunan (infrastruktur vital) bisa berkelanjutan, dan 10,9 responden menilai PPHN mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program.