Kemudian, 65,2 persen responden menilai bahwa PPHN penting untuk kembali dijadikan landasan pembangunan negara agar pembangunan terus berkesinambungan. Sementara, 17,3 persen responden menjawab sangat penting.
Lalu, 7,8 persen responden menjawab tidak penting PPHN jadi landasan pembangunan negara, 0,2 persen responden menjawab sangat tidak penting, dan 9,5 persen tidak tahu.
Baca Juga:
Jokowi Tekankan Indonesia Harus Miliki Strategi Besar dan Strategi Teknis Untuk Capai Visi
Dalam survei yang sama, diketahui bahwa 49,5 persen responden yakin PPHN akan menjamin pembangunan berkesinambungan sehingga menjamin Indonesia lebih sejahtera.
Sebanyak 10,8 persen responden mengaku sangat yakin, 32,6 persen responden tidak yakin, lantas 1,3 persen mengaku sangat tidak yakin, dan 5,8 persen menjawab tidak tahu.
Adapun jajak pendapat dilakukan oleh Litbang Kompas pada 22-25 Maret 2022. Sebanyak 504 responden berusia minimal 17 tahun yang berdomisili di 34 provinsi telah diwawancarai.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error 4,37 persen.
Sebagaimana diketahui, wacana amendemen UUD 1945 sempat mengemuka. Ada yang mengusulkan amandemen untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).