WahanaNews.co |
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan
(Kalsel) akan digugat paslon Denny Indrayana - Difriadi Darjat ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan
Pengawasan, Nur Zazin, mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Kami berharap tak ada gugatan. Kalaupun
ada gugatan, KPU siap," ujar Nur Zazin kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Menurut Nur Zazin, KPU Kalsel telah bekerja
maksimal menjalankan putusan MK untuk menggelar PSU.
Di seluruh wilayah PSU, tingkat partisipasi
pemilih juga cukup tinggi.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Kita sudah melaksanakan PSU
sebaik-baiknya. Masyarakat juga sudah datang, juga tidak ada tanggapan
kecurangan apa pun," jelasnya.
Nur Zazin menambahkan, jika ada paslon yang
akan menggugat, pengajuan gugatan akan menunggu hasil rekapitulasi suara
tingkat provinsi.
Paslon diberi waktu tiga hari kerja untuk
melayangkan gugatan.
Kalau tak ada gugatan, maka KPU Kalsel akan
melanjutkan tahapan dengan menetapkan paslon terpilih.
"Prinsipnya KPU telah melaksanakan PSU
pasca-putusan MK dengan sebaik-baiknya, secara luber dan jurdil. Kemudian
direkap sesuai kecamatan hingga provinsi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, PSU Pilkada Kalsel telah
selesai digelar di tujuh kecamatan.
Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Banjar,
satu kecamatan di Kota Banjarmasin dan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. [dhn]