WahanaNews.co | Meski sudah habis jadwal untuk menggugat hasil Pilkada Serentak 2020, seorang warga Kalimantan Selatan (Kalsel), Khairil Anwar, menggugat Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Khairil menggugat karena melihat adanya indikasi atau dugaan mark-up suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Diketahui, pasangan Sahbirin Noor dan H Muhidin berhasil memperoleh kemenangan atas pasangan Denny Indrayana - Difriadi Derajat di Pilgub Kalsel.
Atas permohonan itu, Wakil Ketua MK, Aswanto, selaku ketua panel, menjelaskan, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara perolehan suara.
Selanjutnya, Aswanto melakukan klarifikasi legal standing Khairil Anwar dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Apakah Saudara peserta pemilihan?" tanya Aswanto.
"Bukan, Yang Mulia," jawab Kairil Anwar.
Lalu, Aswanto menanyakan, apa yang mendasari Khairil mengajukan permohonan ini.