WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah.
Menurut keputusan KPU tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diumumkan sebagai pemenang.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, PDIP memperoleh 25.387.279 suara. Kemudian, di peringkat kedua yaitu Golkar yang meraih 23.208.654 suara. Adapun Gerindra meraih 20.071.708 dan berada di peringkat ketiga.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Adapun Jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilihan Legislatif sebanyak 151.796.631 suara.
Setelah pengumuman hasil rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak setuju atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU akan memberikan batas waktu selama 3x24 jam setelah pengumuman hasil rekapitulasi.