WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Center Detention Studies memaparkan hasil riset soal potensi over kapasitas lapas pada 2025.
Riset menunjukkan kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 2025 bisa mencapai 136 persen atau 311.534 narapidana.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Itu kalau tidak dilakukan langkah-langkah progresif penanganan overcrowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas Kemenkumham Liberti Sitinjak melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3).
Dia menjelaskan dengan jumlah narapidana tersebut, artinya Pemerintah membutuhkan ruang hunian baru untuk 179.427 orang narapidana, atau setara dengan 179 lapas baru.
"Biaya pembangunan yang dibutuhkan mencapai Rp35,8 triliun, belum termasuk biaya makan narapidana sebesar Rp10,3 triliun sampai dengan tahun 2025," kata Sitinjak.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas hunian di lapas maupun rutan, Sitinjak menilai penerapan keadilan restoratif merupakan solusi terbaik.
"Dengan sinergitas antaraparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir," kata dia lagi.
Menurut dia, pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum memiliki dampak besar terhadap kondisi overcrowded kelebihan kapasitas hunian, dan tidak optimalnya pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.