WahanaNews.co | Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Langgar SOP Tembak Mati Nelayan, 2 Anggota Polda Sultra Dipecat dan Didemosi
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 15 jam itu, sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi.
Komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Richard dihadirkan melalui Zoom.
Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.
Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.[gab]