Sikap Hasnaeni yang tidak mengakui kesalahannya merupakan salah satu alasan mengapa majelis jaksa memberikan hukuman yang lebih berat.
"Hal ini disebabkan oleh sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Terdakwa hanya mengekspresikan penyesalannya terkait kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast," kata hakim.
Baca Juga:
Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17,5 Miliar
Di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan hukuman Hasnaeni, yaitu sikap sopan, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan memiliki tiga anak yang masih bergantung padanya.
Keputusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Hasnaeni dihukum dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan selama 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,5 miliar atau kurungan selama 3 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.